Bupati Karawang Resmi Terbitkan Perbup PSBB Proporsional
Fitra Hergyana menyampaikan perbup ini sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB di masa AKB dan percepatan penanganan Covid-19.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana resmi menerbitkan peraturan bupati nomor 41 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Karawang.
Juru bicara gugus tugas Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana menyampaikan perbup ini sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB di masa AKB dan percepatan penanganan Covid-19.
"Intinya, klausul perbup ini dipaparkan poin per poin aktivitas selama Covid-19, mulai area publik, tempat wisata, industri manufaktur, tempat makan dan minum, mal, supermarket, pasar, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan tempat pendidikan sesuai tingkat levelnya," katanya, Jumat (17/7/2020).
• Kasus Mayat Bayi Digigit Anjing di Tasikmalaya, Tersangka AN hanya Mengubur Mayat Sedalam 20 Cm
Fitra juga mengaku perbup ini mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini berupa teguran lisan peringatan dan catatan kepolisian terhadap para pelanggar dengan terberatnya adalah pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara.
"Kami harap kami semua untuk disiplin melaksanakan perbup ini karena peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai Covid-19," katanya.
• Ini Kalimat Pertama Jokowi Setelah Ditelepon Gibran, Dapat Rekomendasi PDIP Maju di Pilwalkot Solo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-karawang-cellica-nurrachadiana_2904.jpg)