Selasa, 7 April 2026

Djoko Tjandra Dikabarkan Kabur Lewat Entikong, Imigrasi Tegaskan Tak Ada di Data Perlintasan

Menurutnya, banyak pintu di perbatasan-perbatasan Malaysia, termasuk Serawak, yang bisa dilewat tanpa diketahui petugas imigrasi.

Editor: Ravianto
kompas.com
Buronan Djoko Tjandra 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Andhika mengaku tidak menemukan nama Djoko Tjandra dalam data perlintasan di PLBN Entikong.

"Sampe sekarang kami cari di data perlintasan tidak ada. Kalau bicara data perlintasan, atas nama itu gak ada melintas lewat PLBN Entikong," ujar Andhika kepada Tribunpontianak, Selasa (14/7/2020).

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memerintahkan Divisi Propam untuk mengusutnya.

“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat,” tegas Listyo saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada peran oknum polisi dalam lolosnya Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Nak Bali.

IPW menyatakan, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

 “IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kembali, surat perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan Polri.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo.

Djoko Tjandra diduga keluar Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak, kemudian keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapat informasi berupa foto surat jalan yang dikeluarkan suatu instansi untuk Djoko Tjandra.

Namun MAKI tak merinci instansi tersebut.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Boyamin mengatakan, apabila mengacu pada foto surat tersebut, patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalbar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved