Idul Adha 2020

Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah bagaimana hukum kurban online? Apalagi mekanisme kurban online jadi cara di tengah pandem

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
tribunjabar/Handhika Rahman
Ilustrasi - Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). 

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

"Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya."

Menurut Ustadz Ammi tentu ajaran tersebut tidak bisa dilakukan bila hewan kurban disembelih di tempat lain.

Kedua, adanya keutamaan pekurban turut menyaksikan ketika penyembelihan hewan kurban itu berlangsung.

Dalam artian menyerahkan hewan kurban ke daerah lain tidak mendapatkan keutamaan tersebut.

Ketiga, pekurban dianjurkan memakan bagian hewan kurban yang disembelihnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Hajj:28.

Keempat, pekurban tidak mengetahui waktu hewan kurban disembelih.

Sementara di sisi lain pekurban disyariatkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurban disembelih.

Demikian kata Ustadz Ammi, berdasarkan alasan tersebut yaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin melarang mengirim hewan kurban tersebut dan disembelih di tempat lain.

Keterangan ini dapat dilihat dari Kitab Liqa'at Bab al-Maftuh, volume 92 no 4.

Lebih terang Ustadz Ammi menyarankan solusi supaya menyembelih hewan kurban dilakukan di tempat sendiri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved