Kecamatan Cidadap Tunggu Perwal untuk Terapkan PSBM di Wilayahnya

Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap bakal diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) ditanda tangani Wali Kota Bandung,

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap bakal diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) ditanda tangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBM sudah ditanda tangani, otomatis PSBM pun akan langsung berlaku di Kecamatan Cidadap selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus corona.

Pelaksanaan PSBM ini sendiri merupakan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menekan risiko penularan Covid-19 di Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD).

Deteksi Dini Penyebaran Covid-19, Pemkab Sumedang Targetkan 10 Ribu Test PCR

"Insya Allah, hari ini perwalnya mudah-mudahan di tandatangani. Jadi warga masyarakar harus menyesuaikan sesuai regulasi yang ada. Bahwa di sana diberlakukan PSBM dan kita blocking-nya sewilayah kecamatan, setelah kita ada kesepakatan dengan tokoh masyarakat RT/RW. Bahwa di sana di-blocking radius sekitar Secapa AD," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (13/7/2020).

Penerapan PSBM di kawasan Secapa AD ini akan meliputi seluruh Kelurahan yang ada di Kecamatan Cidadap. Sebab, hampir semua kelurahan di Kecamatan itu berbatasan dengan kawasan tersebut.

"Seperti (Kelurahan) Ledeng ada RW 01, (Kelurahan) Hegarmanah RW 03,06,08,09. Kemudian di (Kelurahan) Cimbuleuit ada mungkin sebagian RW 07. Disana nanti ada cek poin, ada tenda untuk petugas, mereka operasional 24 Jam kemudian diberlakukan penutupan jalan mulai pukul 21:00 sampai 05:00 WIB pagi," katanya.

BANJIR BANDANG Terjang Masamba, Jalan Trans Sulawesi Putus, Ada 8 Mayat, Ratusan Gardu Listrik Padam

Mengenai mobilitas warga sendiri, Ema memastikan setiap warga yang melintas masuk atau ke luar kawasan Cidadap harus melalui pemeriksaan yang ketat di cek poin.

Menurut Ema, cek poin ketat dilakukan agar mempermudah proses pelacakan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, manakala terjadi penularan.

"Itu semua (ke luar masuk) di catat, KTP nya juga dicatat, siapa yang datang, keperluanya kemana, untuk mengantisipasi kalau terjadi sesuatu proses pelacakan kita mudah dengan data yang ada. Termasuk juga ini nanti berlaku bagi organik di Secapa AD. Keluar masuk mereka, istilahnya terinformasikan di cek poin yang sudah kita sepakati," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved