Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Penyandang Tuna Netra, Ternyata Dia Korban Pencabulan Ayah Tiri

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Ravianto
Istimewa/Kompas.com
Pernikahan terpaut 39 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya. 

Dialah yang telah mencabuli SF, hingga akhirnya berinisiatif menikahkannya dengan Baharuddin agar kelakuan bejatnya tak ketahuan.

Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2018.

Hanya saja, aksi bejatnya itu baru ketahuan pada Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.

Awal Mula Kasus Terungkap 

SF, gadis belia berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan selama 2 tahun terakhir, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial S (39).

Saat itu ia hanya pasrah ketika dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.

Tak banyak yang bisa dilakukan. Bahkan, ibu kandungnya yang sudah mengetahui kejadian itu ternyata juga tak bisa menolongnya.

Alasan sang ibu tak melaporkan perbuatan suaminya karena takut diancam akan diceraikan oleh suaminya.

"Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu," Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(istimewa)
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(istimewa) (ist)

Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial.

Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka karena selisih usianya cukup jauh.

Terlebih lagi, sang gadis masih berusia di bawah umur.

Bahkan karena usia perempuannya masih belia itu pihak KUA menolak untuk menikahkan.

Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).

Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya korban mau buka suara.

Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.

"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved