Satpol PP Sumedang Belum Berencana Tertibkan PKL di Zona Merah, Ini Alasannya

Satpol Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum berencana menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di zona merah.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/DEDI RUSTANDI
Ilustrasi - Satpol PP membongkar lapak dan bangunan liar di trotoar sampai batas sisi jalan. Satpol PP saat ini terus mengawasi PKL di zona merah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum berencana menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di zona merah.

Untuk saat ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang baru sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian (sasdal) terhadap para PKL. Dengan upaya seperti itu saja, sebagian sudah bisa dikendalikan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi, mengatakan, upaya wasdal yang sudah dilakukan selama ini sebetulnya belum efektif 100 persen.

"Karena masih ada PKL yang kembali berjualan (di zona merah). Sebab, kami tidak bisa melakukan pengawasaan setiap saat atau terus menerus," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2020).

Antisipasi Terjadi Ledakan, Wisatawan yang Masuk Kota Sukabumi Akan Di-rapid Test Secara Random

Selama ini, pihaknya hanya bisa melakukan wasdal terhadap para PKL dari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Sehingga di saat petugas lengah, para PKL kembali lagi berjualan di zona merah.

"Tapi sejauh ini upaya wasdal itu, hampir 60 persen sudah efektif, makanya kami belum ada rencana untuk melakukan penertiban," kata Dadi.

Namun, apabila PKL yang berjualan di zona merah itu, pihaknya kemungkinan akan melakukan penindakan hukum dengan cara melakukan penertiban.

Ular Sanca Serang Pemeliharanya, Lengan Anggota Reptil Bandung Timur Harus Mendapat 37 Jahitan

Hal tersebut dilakukan agar ada efek jera bagi para PKL bandel yang kerap berjualan di zona merah karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Hana Hanifah Bilang ada Urusan Pekerjaan di Medan, Keluarga Kaget Tersangkut Prostitusi Online

Seperti diketahui, zona merah PKL itu ada di tujuh titik di Sumdang, yakni jalan sekitar Kampus UPI Sumedang, Jalan Sebelas April, Jalan Tampomas, Jalan Panyingkiran, Taman Kota, sekitar RSUD, dan Alun-alun Sumedang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved