Ratusan Orang di Indramayu Kembali Turun ke Jalan Tolak RUU HIP, Desak Pemerintah Lakukan Ini

Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat (Gema) Indramayu itu awalnya melakukan long march dari Sport Center Indramayu menuju Gedung DPRD

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ratusan masyarakat saat berorasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan masyarakat di Kabupaten Indramayu kembali turun ke jalan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Senin (13/7/2020).

Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat (Gema) Indramayu itu awalnya melakukan long march dari Sport Center Indramayu menuju Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.

Di sana, mereka melakukan aksi unjuk rasa dan berorasi mendesak perwakilan dewan menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Indramayu kepada pemerintah pusat.

Secara bergantian perwakilan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan pandangannya terkait RUU HIP.

Kim Jeffrey Kurniawan Sebut Arema FC Lawan Terberat, Begini Alasannya

Salah seorang koordinator aksi, Wawan Sugiarto, menegaskan, RUU HIP harus dihentikan pembahasannya secara total karena akan melemahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

"Tuntutan kami tegas, tolak RUU HIP. Mengapa? Karena alasannya Pancasila sudah final, gak usah diutak-atik lagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di sela-sela aksi.

Wawan Sugiarto menilai, Pancasila dengan lima sila harus dipertahankan dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Mereka khawatir, paham ajaran komunisme akan kembali lahir jika RUU HIP tetap disahkan oleh DPR RI.

Dalam hal ini, pemerintah pusat baik DPR RI maupun Presiden harus mendengar suara rakyat demi menjaga keutuhan negara dengan tidak kembali membahas apalagi merubah Pancasila dalam bentuk maupun istilah apapun.

"Kalau mau merancang undang-undang, kembangkan saja undang-undang yang lain (masih lemah). Contohnya di Pasal 33 supaya kemakmuran masyarakat bisa tercapai," ujar dia.

Sejarah dalam Penerbangan, Pesawat Hercules C-130 Mendarat di Bandara Wiriadinata Kota Tasikmalaya

Wawan Sugiarto juga mendesak DPR RI harus bersama dengan rakyat memastikan agar paham komunisme tetap dicegah kebangkitannya, salah satu caranya dengan mempertahankan keutuhan Pancasila.

Ia juga meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku pengajuan RUU HIP yang berpotensi mendistorsi atau memutarbalikan Pancasila.

"Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus dicabut karena Pancasila sudah final, tidak perlu ditambahi dan dikurangi," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved