Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

BREAKING NEWS Pelaku Penyebar Video Hoaks Penembakan Brutal oleh Buser di Rancaekek Diringkus Polisi

Polisi menangkap seorang penyebar video hoaks. Video itu menayangkan penambakan secara brutal yang katanya dilakukan oleh tim buser atau buru sergap.

Tayang:
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Polisi menggiring pelaku penyebaran video hoaks. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku penyebar video hoaks yang berjudul detik-detik perampokan dan pembacokan sopir ditembak buser di Rancaekek, Kabupaten Bandung, IA (43) akhirnya diringkus Polisi.

Dalam video yang menjadi viral tersebut, terlihat satu orang menembak secara brutal dua orang lainnya, hingga keduanya tergeletak di jalan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan beberapa waktu ke belakang ada video penembakan yang viral.

"Di sana (video tersebut) mengatakan ucapan terima kasih (kepada polisi) dengan adanya penembakan kepada pelaku kejahatan yang kita sama-sama lihat di video itu cukup brutal dan sadis," ujar Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/7/2020).

Anggota KKB yang Diduga Terlibat Kasus Penembakan Warga Sipil Papua Ditangkap, Sudah Lama Jadi DPO

Hendra mengatakan, faktanya kejadian itu tidak ada di Rancaekek.

Namun dalam video viral tersebut disebutkan lokasinya Rancaekek.

"Kami telusuri tidak ada kejadian itu, rupanya ada seseorang mengambil video di tempat lain kemudian disebut di daerah tersebut (Rancaekek)," kata Hendra.

Hendra mengatakan, yang bersangkutan ternyata mengambil video tersebut di akun Facebook, Mata Dunia.

"Kemudian diedit terlebih dahulu dengan aplikasi edit video, lalu diupload di akun Youtube, harian viral," ujar dia.

Sehingga, kata Hendra, terkesan kejadian tersebut terjadi di Rancaekek dan benar adanya.

"Padahal polisi sudah melakukan pengecekan di Polda di Polres dan lainnya, tidak ada yang melakukan kegiatan itu. Akibatnya banyak sekali akun-akun yang memviralkan video ini," ujarnya.

Hendra menambahkan, akibat hal tersebut pelaku, terjerat Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukuman pidana.

"Ancamannya dua tahun penjara," ucapnya.

Pria Pembakar 3 Anaknya di Medan Sempat Digebuki Warga tapi Berhasil Lari

Pelatiah Djadjang Nurdjaman Pakai Jersey Biru, Tapi Bukan Persib Bandung, Sekarang Lagi di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved