KPU Batasi Usia PPDP dan KPPS di Pilkada 2020, Maksimal 50 Tahun
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur (petugas Pilkada 2020)," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan 50 tahun sebagai batas usia maksimal penyelenggara ad hoc atau petugas Pilkada 2020.
Aturan ini berlaku bagi petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDP ) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (9/7/2020).
Batas usia maksimal PPDP dimuat dalam Pasal 19 angka 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun," demikian bunyi pasal tersebut.

• Aturan Baru KPU, Paslon di Pilkada 2020 Bisa Cetak Lebih Banyak Alat Peraga Kampanye
• Hasil Survei, Ini Posisi yang Aman Bagi Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat di Pilkada Indramayu
Batas usia maksimal KPPS diatur di pasal 20 angka 2 yang aturannya sama persis dengan batas usia bagi PPDP.
Raka mengatakan, aturan ini dibuat setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara. Ini satu aspek saja," kata dia.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diundangkan pada Selasa (7/7).
"Sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU itu berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020 karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaga Keselamatan, Petugas Pilkada 2020 Maksimal Berusia 50 Tahun"