Aturan Baru KPU, Paslon di Pilkada 2020 Bisa Cetak Lebih Banyak Alat Peraga Kampanye
KPU menambah 50 persen batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umun (KPU) menambah 50 persen batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Paslon boleh mencetak APK hingga 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen.
Ketentuan baru itu tertuang dalam pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
"Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," demikian bunyi pasal 61 huruf b.
APK yang dimaksud meliputi berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.
• Disinggung Soal Maju di Pilkada Kabupaten Bandung, Marlan: Politik Itu kan Ongkosnya Mahal
• Hasil Survei, Ini Posisi yang Aman Bagi Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat di Pilkada Indramayu
Dalam PKPU 6/2020, APK yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk paslon adalah maksimal 3 baliho/billboard/videotron setiap paslon untuk di tiap kabupaten/kota.
Lalu, penyedian umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon di tiap kecamatan.
Spanduk hanya satu buah untuk setiap pasangan calon untuk di tiap desa atau kelurahan.
Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus disertai dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bahan kampanye harus bersih, dibungkus pakai bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.
• Nekat, Pilkada Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai
• Empat ASN di Kabupaten Bandung Dilaporkan Bawaslu Terkait Pilkada, Ini Respons Sekda
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada kompas.com, Rabu (8/7).
PKPU itu berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020 karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada"