Vicky Prasetyo Mengaku Tak Dapat Keadilan setelah Ditahan atas Laporan Angel Lelga
Vicky Prasetyo jadi tahanan atas laporan yang dibuat Angel Lelga, mantan istrinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, presenter Vicky Prasetyo (36) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo jadi tahanan atas laporan yang dibuat Angel Lelga, mantan istrinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa.
Karena resmi jadi tahanan, Vicky Prasetyo langsung masuk mobil tahanan usai lebih dari empat jam jalani pemeriksaan.
Vicky Parsetyo kemudian harus mendekam didalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa kliennya jadi tahanan adalah kewenangan dari Kejaksaan.
"Pertama, yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh pihak kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundangan-undangan," kata Ramdan Alamsyah ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Meski kewenangan Kejaksaan, bicara permasalahan hukum Vicky, Ramdan menyebut bahwa kasus kliennya diduga ada indikasi ketidak adilan.
"Kami menilai dan melihat ada ketimpangan. Kenapa? Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang memang harus diluruskan," ucapnya.
Ramdan menceritakan duduk masalah kasus Vicky dengan mantan istrinya, Angel Lelga.
Kala itu, Vicky dan Angel berstatus suami istri.
Karena memiliki kecurigaan adanya dugaan perzinahan, mantan kekasih Zaskia Gotik itu nekat melakukan penggerebekan ke rumah dan kamar Angel Lelga.
"Apa yang dirasakan Vicky saat itu? Seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain, alangkah sangat menyakitkan bagi kaum laki laki tentunya," jelasnya.
"Tapi malah seorang suami yang menjadi seorang pesakitan, ditahan, dan diproses di pengadilan. Di mana letak keadilan?," tambahnya.

Ramdan mengklaim kalau merujuk kasus Vicky dan Angel, keadilam diterapkan tanpa melihat adab, norma, kesusilaan, dan budaya Indonesia serta yang berlaku di masyarakat.