Tujuh Orang Jadi Tersangka Produksi Uang Palsu, Ditangkap Polres Bogor, Sita Upal Ratusan Juta

Tujuh orang ditangkap polisi dari Polres Bogor. Mereka terkait pembuatan uang palsu.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
zoom-inlihat foto Tujuh Orang Jadi Tersangka Produksi Uang Palsu, Ditangkap Polres Bogor, Sita Upal Ratusan Juta
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ilustrasi uang palsu.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor karena terlibat pengedar uang palsu‎.

Uang palsu turut disita bersamaan dengan penetapan tersangka itu.

"Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terlibat jaringan peredaran uang palsu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via telpon, Rabu (8/7/2020).

Ketujuh orang itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Bogor belum lama ini.

Dalam penangkapan itu, uang palsu turut disita sebagai barang bukti.

"Barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan berupa pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 357.900.000. Uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $1. Lalu satu unit printer, mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna uang palsu," ujar Saptono Erlangga.

Kata dia, penangkapan ini berawal dari temuan di Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor terhadap salah satu pelaku.

Kemudian, dari pelaku ini, dilakukan pengembangan.

"Pelaku lainnya kami tangkap di Pabuaran Residen, Kota Tangerang. Di sana sekaligus tempat pembuatan uang palsu, ujarnya.

Ketujuh orang tersangka yakni Akr (50), Rs) (43), Rf, wanita (48), Ds (34), Sp (51), Esr wanita (47), dan Npn wanita (55).

"Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan. Jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," kata dia.

Saat ini, ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Bogor.

Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Kisah Heroik Bripka Andik, Gendong Ibu yang Akan Melahirkan, Lalui Jalur Terjal Berbatu 10 Kilometer

Harga Jual Anjlok, Petani Cengkih Kabupaten Bandung Barat Meradang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved