Virus Corona di Jabar
Senin 13 Juli Tahun Ajaran Baru, Menteri Nadiem Cek Sekolah di Jabar yang Siap Buka Kelas Tatap Muka
Menteri Nadiem Makarim mengizinkan daerah dengan zona hijau diperbolehkan membuka pendidikan tatap muka. Namun wajib mengikuti protokol kesehatan.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Senin 13 Juli 2020 adalah hari pertama tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semua sekolah di Jawa Barat
Daerah dengan zona hijau diperbolehkan membuka pendidikan tatap muka. Namun wajib mengikuti protokol kesehatan
Menteri Nadiem Makarim meninjau sekolah di Kota Sukabumi yang akan menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang siap mebuka sekolah untuk kelas tatap muka.
//
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru.
Peninjauan tersebut dilaksanakan di SMAN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (08/07/2020).
“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. ini artinya ada (prinsip) kehati-hatian,” pesan Wapres Ma’ruf Amin di depan para kepala sekolah, guru, dan siswa yang turut hadir dalam acara tersebut, dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (8/7/2020).
Wapres RI berharap sekolah dan pemerintah berkolaborasi dalam melakukan inovasi menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang tetap terjaga.
• 15 Pegawai Kemendikbud Positif Virus Corona, Gedung Kantor Menteri Nadiem Makarim Ditutup 14 Hari
“Saya lihat tadi yang hadir pakai masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas. Ini inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan untuk menjadi contoh dari daerah-daerah lain di zona hijau,” terang Wapres RI.
Pada kesempatan ini Mendikbud memberikan apresiasi atas upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesui dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
“Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ucap Mendikbud.
Sinergi dan gotong royong lintas sektor, kata Mendikbud, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama Pemerintah,” tegas Mendikbud.
Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan masa transisi ini menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.
“Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,” tutur Mendikbud.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
• Gadis Remaja di Cianjur Menghilang usai Pamit Beli Pulsa, Esoknya Ditemukan Kejang-kejang di Jalan
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud
Dukungan Pemerintah Pastikan Semua Anak Terus Sekolah
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.
“Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” katanya.
“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya,” imbuh Mendikbud.
Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pesan Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni mengapresiasi kebijakan Kementerian dalam menangani pandemi COVID-19 di satuan pendidikan.
“Saya berterimakasih kepada Mendikbud, dukungannya sangat tinggi dengan berbagai kebijakan di era pandemi ini. Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan merevisi kebijakan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah,” ujar Nonong.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Anggota DPRD Fraksi PKS Bela Anies Baswedan soal Perluasan Daratan Kawasan Ancol:Itu Bukan Reklamasi
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi Rahmat mangatakan dana BOS di sekolahnya digunakan untuk menyiapkan sekolah memasuki masa kebiasaan baru, seperti sabun pembersih tangan, serta penunjang kebersihan dan kesehatan.
“Di masa pandemi ini, dengan dana BOS kami juga mengeluarkan kebijakan bagi siswa dan guru SMA 4 Kota Sukabumi mendapatkan tunjangan pulsa Rp.50ribu per orang per bulan untuk memastikan belajar dari rumah berjalan dengan baik,” jelas Rahmat.
Kepsek Rahmat juga menjelaskan sekolah tidak memaksakan siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Bagi siswa yang orang tuanya belum mengizinkan, sekolah akan tetap memfasilitasi pembelajaran dari rumah. (*)