Penggugat Inginkan Rapid Test Dihapus, Kemenkes Tentukan Batas Maksimal Rp 150 Ribu
Tarif standar rapid test antibodi telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Batas tarif maksimal pemeriksaan rapid test senilai Rp 150 ribu.
TRIBUNJABAR.ID - Tarif standar rapid test antibodi telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Batas tarif maksimal pemeriksaan rapid test ditetapkan senilai Rp 150 ribu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya, Muhammad Sholeh telah menggugat aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).
Setelah digugat di MA, aturan wajib rapid test itu diadukan ke Ombudsman RI, Selasa (6/7/2020).
Poin yang diadukan ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.
Diketahui dalam aturan tersebut, gugus tugas melonggarkan aturan masa berlaku hasil tes corona.
Hasil tes PCR yang sebelumnya berlaku tujuh hari diperpanjang menjadi 14 hari.
Demikian pula rapid test yang sebelumnya hanya berlaku tiga hari, diperpanjang 14 hari.
"Meski sudah diubah dari berlaku tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test bukan diubah masa berlakunya," ungkap Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (6/7/2020).

Selain itu, Sholeh menyebutkan, gugus tugas tidak memiliki wewenang untuk memberikan aturan syarat penumpang transportasi umum.
"Kewajiban ini menyusahkan penumpang, gugus tugas tidak berwenang mengatur syarat penumpang, ini adalah domain Kementerian Perhubungan, bukan gugus tugas," ucapnya.
Sebelumnya, biaya rapid test yang mahal juga menjadi alasan Sholeh menilai aturan ini perlu dihapuskan.
"Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya," katanya.
Menurut Sholeh, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu.
"Sebab jika punya uang dia akan naik pesawat, bukan naik kapal laut," kata Sholeh.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Sholeh juga menyoroti sejumlah maskapai penerbangan yang turut menyediakan layanan rapid test.
Bahkan, sejumlah maskapai menawarkan harga jauh di bawah rata-rata biaya di rumah sakit.
"Sekarang dengan banyak maskapai seperti Garuda, Lion Air dan City link yang juga mengadakan rapid test sampai berbiaya murah, rapid test berubah dari soal kesehatan menjadi persoalan administrasi," kata Sholeh.
"Ini sangat berbahaya, sebab maskapai bukan rumah sakit, maskapai bukan laboratorium kesehatan, sehingga tidak punya kewenangan menggelar rapid test," katanya.
Sholeh pun berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti aduan yang diajukannya.
"Kami meminta supaya Ombudsman segera melakukan investigasi ini agar kebijakan rapid test bagi penumpang dihapus," ucapnya.
Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test
Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi virus corona.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tapid test adalah Rp 150 ribu.
Batasan tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test secara mandiri.
• Pemprov Jawa Barat Siap Fasilitasi Kepulangan TKI Majalengka Etty Toyib, Ini yang Akan Dilakukan
Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes menyampaikan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.
Dengan adanya batasan tarif ini, diharapkan dapat memberi jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test.
Kemenkes menyebutkan, harga yang bervariasi dalam pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
• Cerita Penjual Sepeda di Perbatasan Bandung-Cimahi, Tidak Rasakan Gempita Seperti di Kota Bandung
Untuk itu, Kemenkes memahami bahwa peran pemerintah diperlukan dalam mengatasi masalah tarif pemeriksaan rapid test ini supaya masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencapai keuntungan.
Kemenkes menjelaskan, rapid test menjadi suatu cara penanganan Covid-19 di Indonesia.
Rapid test dapat digunakan untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab atau VTM).
Namun, Kemenkes menegaskan, pemeriksaan rapid test hanya penapisan awal.
• Penyerang Naturalisasi Ogah Lanjutkan Bermain di Liga 1 2020, Begini Alasannya
Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.
Saat ini, rapid test banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri.
Menurut Kemenkes, rapid test dapat dilakukan di pelayanan kesehatan ataupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Penggugat: Kami Menuntut Penghapusan, https://www.tribunnews.com/corona/2020/07/08/kemenkes-tetapkan-tarif-maksimal-rapid-test-rp-150000-penggugat-kami-menuntut-penghapusan?page=all.