Makam Bisa Hilang Kalau Tak Bayar Retribusi, Segini Besarannya, Jika Ada yang Minta Lebih Laporkan

Jika dalam tiga tahun tidak membayar retribusi maka akan diberitahukan kepada ahli warisnya. Jika tak ada respons dipakai memakamkan jenazah lain.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Yongky Yulius
ILUSTRASI - Menjelang Ramadan, Taman Pemakaman Umum (TPU) Cikutra, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, ramai oleh peziarah, Rabu (16/5/2018). Ahli waris harus membayar retribusi Rp 20 ribu per tahun agar makamnya tak ditimpa dengan jenazah lain. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anda memiliki keluarga yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kota Bandung?  Jika tak ingin ditimpa dengan jenazah orang lain maka bayarlah retribusinya.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, menegaskan biaya retribusi pemakaman di TPU Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp 20 ribu per tahun.

"Sesuai aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp 425 ribu (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp 20 ribu," ujar Agus di Balai Kota Bandung, Rabu (8/7/2020).

Cantiknya Pemeran Ariel di Mermaid In Love Amanda Manopo yang Dikabarkan Jadi Pacar Billy Syahputra

Agus, mengatakan, jika dalam tiga tahun tidak membayar retribusi maka akan diberitahukan kepada ahli warisnya agar melunasi tunggakan. Jika tak ada respons bisa dipakai untuk memakamkan jenazah orang lain.

Hal itu karena lahan pemakaman di Kota Bandung sudah terbatas. 

200 Orang Positif Covid di Klaster Secapa, 23 Institusi Pendidikan Kemiliteran di Jabar Akan Dites

Agus minta jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

Menurut Agus, ada masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp 20 itu terasa tak memberatkan. Sehingga, mereka langsung membayar Rp 100 untuk lima tahun.

Amanda Manopo Pacaran dengan Billy Syahputra? Ini Jawaban Mereka: Selagi Nyaman Dijalani Saja

"Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu kagok. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga," katanya.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 TPU. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved