Makam Bisa Hilang Kalau Tak Bayar Retribusi, Segini Besarannya, Jika Ada yang Minta Lebih Laporkan
Jika dalam tiga tahun tidak membayar retribusi maka akan diberitahukan kepada ahli warisnya. Jika tak ada respons dipakai memakamkan jenazah lain.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anda memiliki keluarga yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kota Bandung? Jika tak ingin ditimpa dengan jenazah orang lain maka bayarlah retribusinya.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, menegaskan biaya retribusi pemakaman di TPU Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp 20 ribu per tahun.
"Sesuai aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp 425 ribu (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp 20 ribu," ujar Agus di Balai Kota Bandung, Rabu (8/7/2020).
• Cantiknya Pemeran Ariel di Mermaid In Love Amanda Manopo yang Dikabarkan Jadi Pacar Billy Syahputra
Agus, mengatakan, jika dalam tiga tahun tidak membayar retribusi maka akan diberitahukan kepada ahli warisnya agar melunasi tunggakan. Jika tak ada respons bisa dipakai untuk memakamkan jenazah orang lain.
Hal itu karena lahan pemakaman di Kota Bandung sudah terbatas.
• 200 Orang Positif Covid di Klaster Secapa, 23 Institusi Pendidikan Kemiliteran di Jabar Akan Dites
Agus minta jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.
Menurut Agus, ada masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp 20 itu terasa tak memberatkan. Sehingga, mereka langsung membayar Rp 100 untuk lima tahun.
• Amanda Manopo Pacaran dengan Billy Syahputra? Ini Jawaban Mereka: Selagi Nyaman Dijalani Saja
"Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu kagok. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga," katanya.
Kota Bandung saat ini memiliki 13 TPU. (*)