Bioskop Seluruh Indonesia akan Dibuka Serentak 29 Juli, Kota Bandung akan Tinjau Ulang
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan di bioskop, sebelum memberikan izin kembali beroperasi.
Rencananya, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang menaungi Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyatakan akan membuka bioskop di seluruh Indonesia serentak pada 29 Juli 2020.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya bakal melakukan peninjauan terlebih dahulu.
"Masih akan ditinjau dulu," ujar Kenny, melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020).
• Kekayaan Menhan Prabowo Tercatat Rp 2 T, Presiden Jokowi Rp 54,7 M, Berapa Kekayaan Sandiaga Uno?
Rencananya, kata dia, bioskop bakal ditinjau pada Kamis 8 Juli 2020, dengan demikian, dia belum memastikan bioskop di Bandung dapat kembali dibuka pada 29 Juli atau tidak.
"Baru besok akan ada peninjauan ke bioskop dengan Pak Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung," katanya.
Sebelumnya, GPBSI yang menaungi Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyatakan bioskop bakal kembali dibuka serentak pada 29 Juli 2020.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," ujar Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, dalam keterangannya.
• Pemuda yang Melawan Petugas saat Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam Ternyata Anak Anggota DPRD
Djonny menyatakan kesepakatan para pengusaha bioskop diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
GPBSI merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.