Jumat, 22 Mei 2026

ASN Jabar Ikut Kumpulkan Rp 1,4 M untuk Bebaskan TKI, Emil: Semua Berkat Kerja Semua Pihak

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengucapkan selamat datang kepada Etty Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka.

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
tribunjabar/ferdyan adhi nugraha
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengucapkan selamat datang kepada Etty Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang bebas dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi. Dia kembali ke Indonesia, Senin (6/7/2020).

Melalui akun Instagramnya, gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, tahun lalu Etty sempat akan dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

Namun, Etty dinyatakan sudah bebas setelah pemerintah dan masyarakat urunan mengumpulkan denda atau diyat.

"Semua berkat kerja semua pihak, baik Kemlu, Kedubes RI di Riyadh, dan juga urunan banyak pihak termasuk PNS Pemprov Jabar tercinta nu balalageur yang membantu membayar denda diyat sesuai aturan hukum di sana. Penyumbang terbesar datang dari Laznas NU," kata Emil.

Duh, Uang Korupsi RTH Kota Bandung Diduga Dipakai untuk Bayar Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos

Sebelumnya, diberitakan, para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Barat berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk membantu pembayaran diyat Etty Toyib.

Sedangkan total diyat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 15,2 miliar, sesuai yang disepakati oleh keluarga korban.

Turunkan Kolesterol dengan 8 Jenis Makanan Ini, Cara Cegah Dini Penyakit Jantung

Dana pun terkumpul dari para donatur yang digalang Kementerian Luar Negeri serta dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Lazis) sampai sebesar Rp 12,5 miliar.

Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi, dengan tuduhan meracuni sang majikan.

Dari Jakarta Satu Warga Kota Sukabumi Positif Covid-19, Status Wilayah Tak Berubah

Setelah dilakukan berbagai pendekatan dan negosiasi, akhirnya ahli waris korban bersedia memaafkan Etty dengan diyat sebesar 4 juta riyal atau Rp 15,2 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved