Kasus Pencabulan di Sukabumi
VIDEO-Sukabumi Sudah Darurat Kejahatan Seksual, Begini Ketua KPAI Arist Menyikapi Kasus Bang Jay Ini
Di hadapan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, Arist mengatakan, bahwa Sukabumi saat ini darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Polres Sukabumi, Senin
(6/7/2020).
Ia menyampaikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian di Polres Sukabumi, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang
dilakukan FCR (23) alias Bang Jay di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Di hadapan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, Arist mengatakan, bahwa Sukabumi saat ini darurat kejahatan seksual terhadap anak.
"Sukabumi dalam arti keseluruhan, ini tidak berlebihan kalau Sukabumi ini dalam situasi yang darurat kejahatan terhadap anak, kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist, Senin (6/7/2020).
Ia mengulas, lima tahun yang lalu, di Sukabumi juga pernah terjadi kasus serupa yang mengakibatkan 112 orang anak menjadi korban sodomi.
"Sejak tahun 2015 kita ingat kasusnya Emon yang menelan korban 112 orang, yang sudah dinyatakan bersalah."
"Geng red, terus ada seorang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya, dan kasus kejahatan anak yang lain itu banyak di Sukabumi, baik kota maupun Kabupaten," ungkapnya.
Arist juga mengatakan, pihaknya akan menarik perhatian terhadap Sukabumi, agar kasus serupa tidak terulang, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual serta kasus lainnya.
"Tidak lah berlebihan kalau Komnas Perlindungan Anak menarik perhatian ke Sukabumi untuk menghentikan kasus ini supaya tidak terjadi lagi," tegasnya.
Dipanggil Bang Jay
FCR (23) pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, terdapat nama panggilan terhadap pelaku sodomi, FCR. Para korban memanggil FCR dengan sebutan "Bang Jay".
"FCR dipanggil (korban) Bang Jay," ujar Lukman.
Diketahui, FCR ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Lukman menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut di rumahnya.
Pelaku mengenali para korban melalui media sosial. Selain itu, pelaku juga membuka kursus musik.
Saat ini, dari pengakuan pelaku, sudah ada 30 anak yang menjadi korban sodomi. Masing-masing anak tersebut, sebut Lukman, ada yang disodomi satu kali, bahkan ada yang berulang kali.
"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," terangnya.
Dari perbuatannya tersebut, FCR mendapatkan ancaman hukuman pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, kenapa sepertiga, karena korban lebih dari satu," ucapnya. (*)