Kasus Pencabulan di Sukabumi
VIDEO-Sukabumi Sudah Darurat Kejahatan Seksual, Begini Ketua KPAI Arist Menyikapi Kasus Bang Jay Ini
Di hadapan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, Arist mengatakan, bahwa Sukabumi saat ini darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Diketahui, FCR ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Lukman menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut di rumahnya.
Pelaku mengenali para korban melalui media sosial. Selain itu, pelaku juga membuka kursus musik.
Saat ini, dari pengakuan pelaku, sudah ada 30 anak yang menjadi korban sodomi. Masing-masing anak tersebut, sebut Lukman, ada yang disodomi satu kali, bahkan ada yang berulang kali.
"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," terangnya.
Dari perbuatannya tersebut, FCR mendapatkan ancaman hukuman pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, kenapa sepertiga, karena korban lebih dari satu," ucapnya. (*)