Pesepeda di Karawang Semakin Banyak, Dishub Akan Tambah Jalurnya Tahun Depan

Ada kabar gembira nih untuk para goweser di Karawang. Dinas Perhubungan Karawang akan membuat jalur sepeda tahun depan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
Ilustrasi - Komunitas sepeda memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas di kawasan Dago. Kabupaten Karawang akan menambah jumlah jalur sepeda tahun depan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Ada kabar gembira nih untuk para goweser di Karawang. Dinas Perhubungan Karawang akan membuat jalur sepeda tahun depan.

Rencananya, jalur sepeda ini bakal dibuat di Jalan Ahmad Yani, Tujuh Pahlawan Revolusi, Galuhmas, dan Tarumanegara.

Kepala Dishub Karawang, Arif Bijaksana, menyampaikan jalur sepeda nanti bakal dibuat secara ideal. Sehingga, bagi kalian goweser tak perlu khawatir terserempet kendaraan lain saat gowes.

"Kami akan usulkan untuk dibangun beberapa jalur sepeda di 2021. Kami akan coba usulkan anggaran," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Arif juga mengakui bahwa jalur sepeda sarana yang penting. Saat ini memang sudah ada jalur sepeda seperti di Jalan Siliwangi dan akan diperlebar untuk kenyamanan para pencinta gowes.

"Pengguna sepeda memang sudah semakin banyak di Karawang, jadi masalah ini harus kami pikirkan," katanya.

Seorang perwakilan dari Bike to Work Indonesia, Syahrul Ramdhani (47), mengatakan pengguna sepeda di Karawang sudah mencapai 10 ribu orang. Data tersebut menurutnya didapatkan dari survei ke seluruh komunitas penggemar sepeda di Karawang.

Pria yang Nikahi Model dengan Mas Kawin Sandal Jepit Kena Bully Netizen, Dia Jawab dengan Ini

"Kami menyambut gembira rencana Dishub Karawang. Memang rencana inilah yang kami tunggu-tunggu. Ini juga bisa jadi indikator daerah tersebut modern dan maju," ujarnya.

Pemerintah telah membuat aturan terkait jalur sepeda, seperti dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Sepeda dan Pejalan Kaki.

Sinopsis Bioskop TransTV Malam Ini: The Last Stand Dibintangi Arnold Schwarzenegger

Dalam UU tersebut disebutkan pemerintah mesti memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Di ayat dua, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved