Rabu, 8 April 2026

Pencabulan

Pedofil dari Sukabumi, Nama-nama Korbannya Ditulis di Tembok Kamarnya

Pedofil dari Sukabumi, Menulis nama-nama Korban Sodominya di Tembok Kamarnya

Editor: Toufik Hidayat

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, FCR (23), pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia), alias sodomi di Kampung Cibojong, RT 25/08, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuliskan sejumlah nama korbannya di tembok kamarnya.

Nama-nama tersebut, disebutkan Lukman, merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan juga sebagian nama korban sodomi.

"Iya jadi ini hasil lidik ada nama-nama, nama-nama ini merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan sebagian nama korban FCR," jelasnya.

Diketahui, dari FCR polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu buah kasur lipat, satu buah sprei warna merah.

Lukman mengatakan, korban ada yang disodomi lebih dari satu kali. Diketahui korban rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," terangnya.

Dari perbuatannya tersebut, FCR mendapatkan ancaman hukuman pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, kenapa sepertiga, karena korban lebih dari satu," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved