Cewek Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Dikendalikan oleh Seseorang dari Dalam Penjara
Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menangkap 14 tersangka
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Empatbelas tersangka tersebut ditangkap dari 13 kasus di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Dari 14 tersangka ini, ada satu tersangka berjenis kelamin perempuan. Ia mengedarkan narkoba dikendalikan dari salah satu Lapas yang ada di Jawa Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Senin (06/7/2020).
AKBP M Yoris Marzuki memaparkan, Sat Resnarkoba Polres Cimahi yang saat pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya menyita ribuan obat terlarang.
• Tidak Boleh Lengah, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Covid-19 24 Jam
Barang bukti yang disita ialah sabu-sabu 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon, 4 butir ekstasi, obat keras berbagai jenis sebanyak 4.826, dan psikotropika 16 butir.
Salah satu tersangka berinisial D (23) mengedarkan obat-obatan secara online dan secara langsung kepada teman-temannya. Ia mengaku, bahwa berbagai obat-obatan medis yang dijual terbatas tersebut, pernah dijual kepada anak-anak.
"Obat - obat ini saya beli secara online. Keuntungan paling besar senilai Rp 500 rb pertoples. 10 butir tramadol saya jual Rp 40 ribu," kata D.
• Pasar Cimindi dan Pasar Batas Kota Ditutup Tiga Hari, Mengapa Tiga Hari?
Yoris mengatakan bahwa obat-obatan tersebut sangat berbahaya, khususnya jika diedarkan kepasa anak-anak.
"Ini berbahaya,kelihatannya seperti vitamin, harus disosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Kapolres Cimahi.