Sabtu, 11 April 2026

PT KAI Daop 3 Cirebon Sesuaikan Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Jadi 14 Hari

penumpang tidak perlu melakukan swab test ataupun rapid test ulang selagi masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

Istimewa
Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menyesuaikam masa berlaku surat bebas Covid-19 menjadi 14 hari.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menurut dia, penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19.

Dua Petugas Kebersihan dan Satu Petugas Keamanan RSUD Cibabat Cimahi Positif Covid-19

"Namun, sesuai surat edaran itu masa berlaku hasil PCR dan rapid test diperpanjang menjadi 14 hari sejak dikeluarkan," kata Luqman Arif kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (4/7/2020).

Ia mengatakan, diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang.

Karenanya, penumpang tidak perlu melakukan swab test ataupun rapid test ulang selagi masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

"Sebelumnya surat hasil swab test berlaku tujuh hari, dan rapid test tiga hari, tapi sekarang semuanya berlaku selama 14 hari," ujar Luqman Arif.

Namun, Luqman mengingatkan, setiap penumpang yang naik kereta api tetap diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya, memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponselnya masing-masing.

Penjualan Mangga Gedong Gincu Asli Majalengka Dianggap Belum Tembus Pasaran

Pihaknya juga mensyaratkan seluruh penumpang yang naik kereta api kondisinya sehat, suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

"Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," kata Luqman Arif.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved