PSBB Proporsional Tahap 2, Salon dan Bioskop di Kota Depok Sudah Bisa Kembali Beroperasi

Memasuki PSBB Proporsional tahap dua, salon dan bioskop di Kota Depok sudah boleh beroperasi.

Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar rapat bersama Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balaikota Depok, Kota Depok, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Kota Depok telah memperpanjang masa PSSB Proporsional ke tahap dua.

Namun, Pemkot Depok melonggarkan beberapa pembatasan untuk warganya.

Kini, Kota Depok merupakan daerah yang masuk zona kuning.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan kembali beroperasinya sebagian aktivitas sosial dan ekonomi warga yang tadinya tidak diizinkan pada PSBB Proporsional tahap 1.

Namun, beberapa aktivitas publik baru dibuka secara terbatas dengan pembatasan kapasitas.

“Posyandu, wisata alam, bioskop (boleh beroperasi) dengan kapasitas maksimal 30 persen. Pertemuan keagamaan (boleh dihelat) dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (4/7/2020).

“Salon/barbershop, seminar/workshop/bimtek/diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang,” ucap dia.

Ujian masuk perguruan tinggi negeri juga boleh dilangsungkan.

Mulai besok, Minggu (5/7/2020), kampus Universitas Indonesia di Depok menjadi salah satu lokasi pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) SBMPTN 2020.

Pemkot Depok juga berencana mengoperasikan kembali ojek online untuk angkutan penumpang.

Ini apabila pihak aplikator dapat memenuhi sejumlah syarat yang diminta pemerintah, maka ojek online di Depok dapat kembali mengangkut penumpang pada Selasa (7/7/2020).

“Semua aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Untuk itu kepada para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktvitas agar berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19 Kota Depok,” ujar Idris.

“Kegiatan baru dapat dimulai jika seluruh protokol, sarana dan prasarana sudah terpenuhi, dan jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Data terbaru per hari ini, total laporan kasus Covid-19 di Depok genap 800 kasus, dengan 564 pasien dinyatakan pulih, sedangkan 34 lainnya wafat, sehingga tersisa 202 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat.

Namun, di balik itu, kematian pasien dalam pengawasan (PDP) terus menanjak hingga 118 kasus per hari ini atau setara 3,5 kali lipat kematian pasien positif Covid-19.

Tanpa Doa Ibu Tercinta, Pengusaha Ricky BM Takkan Bisa Sukses

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul, PSBB Proporsional Tahap 2, Pemkot Depok Longgarkan Salon hingga Rumah Ibadah dengan Syarat.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved