2 Oknum Anggota TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan, Ini Peran Mereka
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengungkap keterlibatan dua oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pembunuhan.
TRIBUNJABAR.ID - Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengungkap keterlibatan dua oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pembunuhan Babinsa Tambora, Serda RH Saputra, di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Bukan cuma dua oknum berinisial Sertu H dan Koptu S serta, ada enam masyarakat sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Babinsa Tambora, Serda RH Saputra.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan kedua anggota TNI AD tersebut berperan memberikan dan meminjamkan senjata jenis pistol SIG Sauer P226 Nomor Senjata UU 640060.
Senjata api milik Sertu H tersebut digunakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW untuk melakukan perusakan dengan menembak gagang pintu lobi depan dan tembakan ke arah atas Hotel Mercure Batavia.
Saat ini senjata tersebut disita oleh Pomdam Jaya.
"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Ini barang bukti sudah kami kumpulkan, keterangan para saksi dan petunjuk serta sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka. Peranannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI Angkatan Laut Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).
Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan pihak Polri.
Eddy mengatakan saat ini keenam tersangka tersebut tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," kata Eddy.
Eddy mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah telah diproses selama delapan hari secara maraton.
Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai denga aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar sctpmya melaksanakan sidang," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti saat ini badik tersebut berada di Puslabfor Mabes Polri.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah mengumpulkan keterangan dari sembilan orang saksi, satu butir proyektil peluru jenis pistol, dan rekaman CCTV terkait kasus penusukan yang menyebabkan wafatnya anggota TNI AD Serda RH Saputra yang bertugas sebagai Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.
Dirbinidik Puspomad, Kolonel Cpm Kemas A Yani, mengatakan, sembilan orang saksi yang telah diperiksa antara lain empat orang petugas keamanan hotel dan lima anggota Yonarhanud-10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB yang merupakan anggota Satgas Pengamanan Covid-19.