Kasus Pencabulan Anak

VIDEO-Ondi Diduga Mencabuli Keponakannya Saat Jajan dan Beli Sikat Cuci ke Warungnya di Padalarang

"...korban dipangku oleh pelaku. Saat itulah diduga pelaku mencabuli korban. Pelaku diketahui memasukkan jari manisnya..."

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI -"Sekira sebulan yang lalu, NA ini disuruh orangtuanya untuk membeli sikat cuci ke warung Ondi. Setiba di warung, Ondi

meminta korban untuk masuk ke dalam warung. Lalu, korban dipangku oleh pelaku. Saat itulah diduga pelaku mencabuli korban. Pelaku diketahui

memasukkan jari manisnya ke dalam kemaluan korban," kata AKP Yohannes Sigiro, Kasat Reskrim Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (1/7/2020).

Sepulang dari warung, korban menangis menemui ayahnya. Korban menceritakan apa yang dialaminya di warung Ondi P.

Akhirnya, ayah korban melaporkan kepada pihak RT dan RW setempat, dan keesokan harinya keluarga korban melaporkan ke Polisi.

Saat diinterogasi di depan awak media, Ondi mengaku bahwa dia membujuk korban untuk mau dipangku. Karena, selain membeli sikat, pelaku

mengatakan bahwa korban juga ingin membeli jajanan anak (ciki).

Kepada Polisi, Ondi tidak mengaku mencabuli NA yang berusia 5 tahun. Ia hanya mengaku menggendong korban. Bahkan, Ondi mengaku masih

memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, orang tua korban membantah pernyataan tersebut di hadapan Polisi.

"Saya tidak ada memasukkan jari, itu keponakan saya, masih saudara. Boleh tanya pak RT," kata Ondi.

AKP Yohannes Sigiro mengatakan, kepolisian sudah mendapat dua alat bukti yang kuat.

Korban juga sudah melakukan "visum et repertum".

Hasilnya menguatkan, kalau perkara ini terkait kasus pencabulan.

Sejak kejadian hingga penangkapan, Satreskrim Polres Cimahi mengeluarkan waktu hingga satu bulan.

Beberapa saksi telah diperiksa, dan pengumpulan alat bukti juga dilakukan.

Dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 22 Mei 2020. 

Dari tangan pelaku, Polisi menyita pakaian yang digunakan korban saat kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi telah menangkap pelaku dan menahan di Rutan Polres Cimahi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul Pedagang Jajanan di Padalarang, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/02/bocah-5-tahun-diduga-jadi-korban-perbuatan-cabul-pedagang-jajanan-di-padalarang.
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: Seli Andina Miranti
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
 
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved