Sudah 70 Jenazah Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di TPU Cikadut, 10 Dibongkar Lagi

Hingga Kamis 2 Juli 2020 sekurangnya sudah 70 jenazah orang yang positif Covid-19 dimakamkan di Tempat

Penulis: Tiah SM | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Ery Chandra
Suasana di pintu gerbang TPU Cikadut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Hingga Kamis 2 Juli 2020 sekurangnya sudah 70 jenazah orang yang positif Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Namun ada 10 jenazah dibongkar kembali pihak keluarga karena setelah hasil swab test ternyata negatif Covid-19.

"Kami terima jenazah yang dimakamkan secara Covid-19 sebulan terakhir menurun, baru tadi malam kembali ada dimakamkan secara Covid-19 yaitu pejabat Pemprov Jabar," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Agus Hidayat di Balai Kota, Kamis (2/7/2020).

Menurut Agus, jenazah yang negatif covid-19 digali kembali pihak keluarga sebagian besar dari luar kota.

Hingga Juni, Ada 2.000 Janda Baru di Garut Usianya Rata-rata 25 hingga 40 Tahun, Hakim Kewalahan

Menurut ,Agus kadang jenazah yang dimakamkan dengan protokol covid belum ada identitasnya karena rumah sakit kadang langsung memakamkan tanpa didata dahulu.

"Jenazah yang diduga covid-19 harus segera dimakamkan tidak boleh lebih dari empat jam sesuai protokol covid-19," ujar Agus

Di Kota Bandung pemakaman khusus dengan protokol COVID-19 berada di TPU Cikadut.

"Sudah ada blok khusus untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19, sejak awal Maret," ujar Agus.

Awal Maret sampai April jenazah yang dimakamkan setiap harinya ada sampai lima orang, bahkan sampai dini hari.

Menurut Agus, jenazah yang dimakamkan di Cikadut dari pasien yang dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) maupun ODP COVID-19.

Di Kota Bandung saat ini tercatat sudah ada 40 kasus kematian yang dipastikan akibat COVID-19.

Agus mengatakan, seluruh jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 itu dibebaskan biaya awal pemakaman.

Apa Itu Flu Babi atau Swine Influenza dan Apa Saja Gejala yang Dialami serta Cara Pengobatannya

Namun menurutnya para ahli waris masih harus tetap membayar biaya retribusi makam setiap tahunnya.

Agus mengaku agak kesulitan mencari ahli waris pasien yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 .Jenazah langsung dimakamkan dengan cepat setelah meninggal tanpa identitas.

"Kalau jenazah biasa kan menempuh dulu proses pencatatan, siapa ahli warisnya, baru dimakamkan. Tapi kalau yang COVID-19, dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Jadi kita harus mencari datanya," kata dia.

Menurutnya, saat ini masih ada dua jenazah yang belum diketahui ahli warisnya meski telah dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved