Kasus Pencabulan di Cirebon
Pria Pengangguran di Cirebon Tega Cabuli Adik Kandung hingga Hamil Lima Bulan, Korban Kerap Dipukuli
RS juga tak segan memukul adik kandungnya untuk meladeni nafsunya. Hingga korban merasa tidak tahan kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri.
Bahkan, akibat pencabulan tersebut gadis malang itupun kini hamil lima bulan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan hingga beberapa kali.
• Menunggu Hasil Empat Titik Lagi, Swab Massal Satu Titik Keramaian di Tasikmalaya Hasilnya Negatif
Menurut dia, tersangka juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Tersangka ini kerap mengancam dan memukul sehingga korban tidak berdaya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, RS juga tak segan memukul adik kandungnya untuk meladeni nafsunya.
Hingga korban merasa tidak tahan kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.
Petugas yang menerima laporan itupun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencabulan dan mengamankan tersangka.
• Jubir Covid-19 Karawang Pastikan Kondisi 14 Pasien Positif dalam Kondisi Baik
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
"Aksi cabul itu dilakukan pertama kali pada 2015, dan terus berulang hingga 2020," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, RS sebelumnya bekerja sebagai buruh di DKI Jakarta.
Namun, tersangka pulang ke keluarganya yang mengontrak rumah di Cirebon dan hingga kini tidak bekerja.
• Kata Sandrinna Michelle soal Wulan di Sinetron Dari Jendela SMP: Anak Zaman Now Banget
Saat keluarganya tidak berada di rumah, RS pun tega mencabuli adik kandungnya itu.
"Di Cirebon ini tersangka hanya menganggur. RS tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan," ujar M Syahduddi.