Malangnya Gadis di Cirebon Ini, Dicabuli Kakak Kandung Sendiri Sejak 2015, Kerap Dipukul, Kini Hamil

Nasib malang menimpa seorang gadis di Cirebon. Dia dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri, pria pengangguran berinisial RS (25).

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
DOKUMENTASI BANJARMASIN POS
Illustrasi. 

"Lebih dari 10 kali, ada," ujar RS.

ILUSTRASI - Azhar bin Mukhrin (25) tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah masjid di Purwakarta.
Ilustrasi cabul (Pixabay.com)

Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Petugas juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved