Kasus Pencabuan di Cirebon
5 Tahun Cabuli Adik Kandung, Pemuda di Cirebon Ini Bakal Jadi Kakak Sekaligus Ayah dari Bayi Adiknya
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakak kepada adik kandung hingga hamil sudah berlangsung selama 5 tahun. Tak tahan, adik lapor polisi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakak kepada adik kandung hingga hamil sudah berlangsung selama 5 tahun.
Kepada polisi di Polresta Cirebon, pria pengangguran berinisial RS (25), melakukan aksi pencabulan keapda adik kandungnya dari tahun 2015 hingga 2020.
Akibat tindakan bejat itu, adik kandungnya hamil.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan hingga beberapa kali.
• Menunggu Hasil Empat Titik Lagi, Swab Massal Satu Titik Keramaian di Tasikmalaya Hasilnya Negatif
Menurut dia, tersangka juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Tersangka ini kerap mengancam dan memukul sehingga korban tidak berdaya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, RS juga tak segan memukul adik kandungnya untuk meladeni nafsunya.
Hingga korban merasa tidak tahan kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.
Petugas yang menerima laporan itupun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencabulan dan mengamankan tersangka.
• Jubir Covid-19 Karawang Pastikan Kondisi 14 Pasien Positif dalam Kondisi Baik
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
"Aksi cabul itu dilakukan pertama kali pada 2015, dan terus berulang hingga 2020," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, RS sebelumnya bekerja sebagai buruh di DKI Jakarta.
Namun, tersangka pulang ke keluarganya yang mengontrak rumah di Cirebon dan hingga kini tidak bekerja.
• Kata Sandrinna Michelle soal Wulan di Sinetron Dari Jendela SMP: Anak Zaman Now Banget
Saat keluarganya tidak berada di rumah, RS pun tega mencabuli adik kandungnya itu.
"Di Cirebon ini tersangka hanya menganggur. RS tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan," ujar M Syahduddi.
Pencabulan Anak di Cimahi
"Sekira sebulan yang lalu, NA ini disuruh orangtuanya untuk membeli sikat cuci ke warung Ondi. Setiba di warung, Ondi
meminta korban untuk masuk ke dalam warung. Lalu, korban dipangku oleh pelaku. Saat itulah diduga pelaku mencabuli korban. Pelaku diketahui
memasukkan jari manisnya ke dalam kemaluan korban," kata AKP Yohannes Sigiro, Kasat Reskrim Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (1/7/2020).
Sepulang dari warung, korban menangis menemui ayahnya. Korban menceritakan apa yang dialaminya di warung Ondi P.
Akhirnya, ayah korban melaporkan kepada pihak RT dan RW setempat, dan keesokan harinya keluarga korban melaporkan ke Polisi.
Saat diinterogasi di depan awak media, Ondi mengaku bahwa dia membujuk korban untuk mau dipangku. Karena, selain membeli sikat, pelaku
mengatakan bahwa korban juga ingin membeli jajanan anak (ciki).
Kepada Polisi, Ondi tidak mengaku mencabuli NA yang berusia 5 tahun. Ia hanya mengaku menggendong korban. Bahkan, Ondi mengaku masih
memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, orang tua korban membantah pernyataan tersebut di hadapan Polisi.
"Saya tidak ada memasukkan jari, itu keponakan saya, masih saudara. Boleh tanya pak RT," kata Ondi.
AKP Yohannes Sigiro mengatakan, kepolisian sudah mendapat dua alat bukti yang kuat.
Korban juga sudah melakukan "visum et repertum".
Hasilnya menguatkan, kalau perkara ini terkait kasus pencabulan.
Sejak kejadian hingga penangkapan, Satreskrim Polres Cimahi mengeluarkan waktu hingga satu bulan.
Beberapa saksi telah diperiksa, dan pengumpulan alat bukti juga dilakukan.
Dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 22 Mei 2020.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita pakaian yang digunakan korban saat kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi telah menangkap pelaku dan menahan di Rutan Polres Cimahi. (*)