Kuasa Hukum Ajukan Asimilasi untuk Habib Bahar dan Gugat Kepala Bapas Kelas II Bogor
Proses pengajuan asimilasi narapidana Habib Bahar bin Smith ditempuh oleh tim kuasa hukumnya.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses pengajuan asimilasi narapidana Habib Bahar bin Smith ditempuh oleh tim kuasa hukumnya.
Sebab, mereka menilai pencabutan asimilasi terhadap kliennya tidak tepat.
Mereka juga menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor.
Proses pengajuan dilakukan pada Selasa (30/6/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar.
"Ini satu di antara langkah kami mencari keadilan terkait semena-menanya pihak penguasa melalui Kemenkumham RI cq Bapas Kelas IIA Bogor terhadap klien kami," ujar pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, proses gugatan perihal pencabutan asilimasi kliennya telah diterima di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Rencananya pekan depan bakal ada jadwal sidangnya.
• Ditegur Satpol PP Purwakarta, PT Tiga Sedulur Sakti Hentikan Aktivitas Produksi
Habib Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah di Bogor.
• FAKTA Wali Kota Risma Nangis dan Sujud di Kaki Dokter: Kalau Bapak Nyalahkan, Kami Enggak Terima
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak. (*)