Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Dua Terdakwa Dihadirkan, Baru Pertama di Masa Pandemi Covid-19
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali menghadirkan terdakwa korupsi di persidangan selama pandemi Covid 19.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali menghadirkan terdakwa korupsi di persidangan selama pandemi Covid 19. Terdakwa yang dihadirkan yakni Tom Tom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 63 miliar.
"Ya, kali ini dua terdakwa dihadirkan karena penetapan majelis hakim," ujar Budi Nugraha, jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (1/7/2020).
Selama pandemi Covid 19, terdakwa tidak pernah dihadirkan di persidangan. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Terdakwa tetap di rutan. Persidangan cuma dihadiri majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum yang terhubung via video conference.
"Selama pandemi Covid-19, ini perkara pertama yang terdakwanya dihadirkan di persidangan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, selain dua terdakwa itu, ada terdakwa lainnya yakni Herry Nurhayat.
"Untuk Herry Nurhayat mungkin pada persidangan selanjutnya," ujar dia.
Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan enam saksi. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain selaku Kepala Bidang Perencanaan, Tris Budiati selaku Kabid Survei dan Investgasi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, serta Dwi, staf ASN Dinas Pertamanan. Tiga saksi lagi masih dari kalangan ASN.
Ketiga saksi yang sudah ditanyai jaksa KPK seputar perencanaan dalam pengadaan RTH yang anggarannya membengkak jadi Rp 123 miliar dari semula Rp 40 miliar.
Dalam pemeriksaan saksi itu, Iskandar menyebut bahwa usulan pengadaan RTH ini berawal dari Dinas Pendapatan, Keuangan dan Anggaran Daerah (DPKAD). Padahal seharusnya perencanaan itu dari dinas terkait.
• Bukan Letusan Gunung Berapi, Tapi Asteroid yang Dianggap Bertanggung Jawab Musnahkan Dinosaurus
Hal itu dibenarkan Dwi. Selama tahap perencanaan, Dinas Pertamanan Kota Bandung tidak pernah mengajukan pengadaan RTH.
"Pertanyaan pertama penyidik KPK waktu diperiksa itu soal apakah kami mengajukan pengadaan RTH, saya jawab, kami di Dinas Pertamanan tidak pernah mengajukan pengadaan RTH," ujar dia.
• Bermanfaat untuk Kecantikan dan Rambut Rontok, Ini Cara Mudah Menanam Lidah Buaya
Jaksa KPK sempat menunjukkan surat berisi catatan rapat. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa sempat ada survei dari Dinas Pertamanan ke lokasi RTH. Namun, Dwi membantahnya.
• Lima Pasien Covid-19 Warga Unpad Dinyatakan Sembuh, Pembukaan RSGM Diundur
"Saya hanya ikuti rapatnya. Untuk survei ke lokasi, sepengetahuan saya tidak pernah dilakukan oleh kami," ujar Dwi. (*)