Bupati Kuningan Keluarkan Perbup untuk Pedoman PSBM, Sasarannya Wilayah Rentan Covid-19
Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBM.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kuningan.
Perbup tersebut dikeluarkan pada Rabu (1/7/2020) sebagai pedoman pelaksanaan PSBM di Kabupaten Kuningan.
"Peraturan juga dibuat untuk menjaga agar wilayah Kabupaten Kuningan tidak terjadi peningkatan kasus lagi," ujar Acep Purnama.
Dia mengatakan, PSBM ini ditetapkan pada lokasi skala mikro karena ditemukannya kasus positif Covid-19 baru di daerah tersebut. "Kemudian terjadi penyebaran kasus positif akibat adanya transmisi lokal," katanya.
Selain itu PSBM juga diterapkan pada wilayah terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19, juga ada pemukiman yang rentan.
"Adapun mekanismenya, penetapan lokasi PSBM ini bisa berdasarkan identifikasi gugus tugas kabupaten berdasarkan hasil pelacakan kontak kasus positif, juga bisa difasilitasi oleh gugus tugas provinsi," katanya.
Mengenai cakupan PSBM ini bisa di tingkat kelurahan/desa, dusun/kampung/RW, RT, bahkan di wilayah yang lebih kecil berdasarkan sebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19.
"Periode penetapan PSBM ini, adalah selama masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari. Dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai evaluasi gugus tugas kabupaten," katanya.
Dalam pelaksanaan PSBM ini setiap orang yang ke luar rumah diwajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan pencuci tangan berbasis alkohol.
"Kemudian menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik," ungkap dia.
• Lima Pasien Covid-19 Warga Unpad Dinyatakan Sembuh, Pembukaan RSGM Diundur
Kemudian, lanjut Acep, di lokasi sasaran PSBM dan kepada warga akan dilakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR.
"Juga akan dilakukan penanganan dampak dari diterapkannya PSBM seperti pemenuhan kebutuhan pangan harian masyarakat, bantuan stimulus ekonomi keluarga, dan penyiapan fasilitas konsultasi psikologi keluarga," katanya.
• Sarana Olahraga Milik Pemerintah dan Masyarakat Kota Bandung Boleh Buka, Jam Operasional Dibatasi
Untuk pelaksanaannya, di lokasi PSBM juga akan dilakukan sterilisasi fasilitas umum dan sosial
"Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan dan pemberian masker serta hand sanitizer kepada sasaran PSBM," katanya. (*)