Tolak RUU HIP, Ini Dua Langkah yang Bakal Dilakukan MUI Kota Sukabumi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi segera melakukan dua langkah sebagai penyataan sikap penolakan
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi segera melakukan dua langkah sebagai penyataan sikap penolakan terhadap RUU HIP yang diduga disusupi kepentingan sekelompok orang mengembangkan paham Komunis
Sekretaris MUI Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy mengatakan upaya pertama yakni langkah publikasi melalui media masa dan menyebarkan khutbah Jum'at tentang larangan ajaran komunis dan Leninisme bagi seluruh mesjid di Kota Sukabumi.
"Larangan tersebut akan di bacakan melalui khutbah setiap Jumat agar dipahami oleh seluruh jamaah," katanya pada wartawan, Selasa, (30/6/2020).
Menurutnya, Ideologi Marxisme, Leninisme adalah musuh umat beragama terutama musuh ummat Islam dan sudah final dilarang keberadaannya di NKRI.
• Gugus Tugas Dukung Penuh Pilkada Indramayu 2020, Optimistis Pandemi Berakhir
"Larangan tersebut sudah jelas dan tertuang dalam TAP- MPRS nomor : XXV/MPRS/1996 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia," katanya
Kusoy mengungkapkan, langkah kedua yakni mengadakan gebyar apel ummat Islam se Kota Sukabumi pada hari Minggu (5/7/2020 mendatang. Gebyar itu untuk menegaskan bahwa umat Islam Kota Sukabumi menolak ajaran komunis yang diduga disisipkan dalam RUU HIP.
"Selain itu, dari hasil pertemuan dengan organisasi Islam dan organisasi masyarakat sekota Sukabumi menyepakati akan menindaklanjuti pengagas RUU HIP ini agar dihukum karena beritikad untuk mengubah Pancasila," ucapnya.
• Daging Celeng Oplosan Dijual kepada 12 Pedagang Bakso Keliling di Tasikmalaya, Perbandingan 1-2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sekretaris-mui-kota-sukabumi-muhammad-kusoy.jpg)