Polisi: FCR, Pelaku Sodomi Terhadap Puluhan Bocah di Sukabumi Pernah Punya Pacar
FCR, pelaku sodomi terhadap puluhan bocah di Sukabumi pernah punya pacar.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - FCR (23), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur (pedofilia) alias sodomi, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata pernah memiliki pacar.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila.
Ia mengatakan, orientasi seksual alias ketertarikan seksual, atau emosional pelaku kepada orang-orang dari lawan jenis normal.
Hal itu diketahui, setelah FCR mengaku pernah mempunyai pacar saat diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Orientasi seksual normal, (pelaku) pernah punya pacar," jelas Rizka.
Lalu, apa yang membuatnya bisa melakukan perbuatan keji tersebut?
Rizka tidak menjelaskan secara rinci kenapa pelaku bisa melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Namun, ia mengatakan pelaku pernah menjadi korban sodomi saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6.
"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," jelasnya.
Diketahui, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib, Minggu (28/6/2020).
"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur (ledofilia) berinisial FCR, setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," ungkap Rizka, Senin (29/6/2020).
Saat ini, kata dia, korban pedofilia tersebut tersebar di beberapa wilayah.
Pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya. Ancaman kami gunakan Pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," ucapnya.
• Pelaku Pedofilia di Sukabumi Ternyata Pernah jadi Korban Sodomi Saat SD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satreskrim-polres-sukabumi-gedung.jpg)