KPK Tahan Lagi Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi, Totalnya Sudah 12 Orang, Ini Nama-namanya
Tiga bekas anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap terkait pengesahan atau ketuk palu ditahan.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
• Pendiri PKS Hilmi Aminudin Dikabarkan Meninggal karena Covid-19, Ketua DPW PKS Jabar Belum Tahu
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
• Akan Jalani Latihan Mulai Pekan Depan, Perwakilan Persib Bandung Temui Pihak GBLA
KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan 3 Bekas Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketuk Palu RAPBD