Pasutri Jual Daging Babi
6 Tahun Beli Daging Sapi Oplosan Daging Celeng Pedagang Bakso Tak Curiga, Ini 2 Pedagangnya Diborgol
Dua orang pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung Barat menjual daging sapi campuran daging babi atau daging celeng.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
T juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengkonsumsi olahannya sendiri..
Satu orang pedagang dari Tasikmalaya juga sudah ditangkap berinisial D (49). Kemudian, tersangka N (38) dari Purwakarta juga memperoleh daging oplosan tersebut dan mengetahui daging tersebut adalah daging celeng. Setiap dua minggu sekali N menjual sebanyak 20 kilogram daging seharga Rp 60 ribu perkilogram.
"Ada juga T, rumah makan di Bandung memperoleh daging tersebut seharga Rp 45 ribu perkilogram. Belum ditangkap, karena rumah makan "Chinese Food" tersebut tutup selama pandemi Covid-19," katanya.
• INNALILLAHI, Ustaz Hilmi Aminuddin, Pendiri dan Mantan Ketua Majelis Syuro PKS Meninggal Dunia
Ada pedagang di Cianjur berinisial U, mengaku menjual daging oplosan tersebut di rumah makan miliknya di Cianjur.
U mengaku mengetahui bahwa dagung tersebut mengandung daging celeng. Pihak kepolisian belum membawa U karena Ia sedang sakit.
"Akibat perbuatan ini, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Yoris.
Sumber awal daging celeng yang didapatkan oleh pelaku sepasang suami istri tersebut, yakni dari seorang pemburu celeng di wilayah Padalarang.