Resepsi Pernikahan di Masa AKB harus Patui Protokol Kesehatan, Tidak Boleh Standing Party

Kang Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan yang mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Istimewa/Humas Jabar
memberikan tausiah dan memantau resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.

Adapun izin resepsi pernikahan ini dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial, dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) yang masih menjalani PSBB bersama DKI Jakarta.

PSBB Berakhir, Karawang Terapkan AKB, Jubir Ingatkan Tetap Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

"Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi COVID-19," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (28/6).

Contohnya dalam resepsi pernikahan, katanya, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen kapasitas gedung, sesuai kebijakan pemerintah daerah kota atau kabupaten setempat. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party atau prasmanan.

Kang Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan yang mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Menurut Kang Emil, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah.

Terkait undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.

UPDATE Sebaran Covid-19 di Indonesia, Ada 1.385 Kasus Baru, Berapa di Jawa Barat?

Sebelumnya pada Sabtu (27/6), Kang Emil meninjau da turut memberikan tausiah pernikahan kepada Avisa Ayuningdias dan M. Farhan, sementara Wali Kota Bandung Oded M. Danial hadir menjadi saksi pernikahan.

Lewat tausiahnya, Kang Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.

"Ini menandakan bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus selalu diingat bahwa ini perjanjian yang Allah saksikan hingga nanti dalam perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya," ujarnya.

Demi Nella Kharisma, Dory Harsa Romantis Bolak-balik Kediri-Solo, Ucap I Love You Sebelum Pisah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved