Terjaring Pungli KTP Elektronik, 2 ASN dan 1 Honorer Disdukcapil Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka
Dua ASN dan satu pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pembuatan KTP elektronik.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pembuatan KTP elektronik.
Ketiganya tertangkap tangan memungut biaya pada pembuatan KTP pada Rabu (24/6/2020) oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat. Saat operasi tangkap tangan, ada tiga ASN dan tiga pegawai honorer yang diamankan.
"Setelah dilakukan gelar perkara dengan fakta dan bukti yang ada, disimpulkan dari tim, dua ASN dan satu honorer yang direkomendasikan untuk ditingkatkan penyidikannya selanjutnya. Saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).
Gelar perkara merupakan serangkaian upaya penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Dalam gelar perkara itu, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua ASN dan satu honorer itu sebagai tersangka.
"Modusnya mereka memungut uang dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik. Padahal di undang-undang, pembuatan KTP elektronik tidak dipungut biaya," kata dia.
• Lha, Ashanty Pernah Minta Cerai dari Anang Hermansyah, Kejadiannya Dua Hari Menjelang Akad
KTP elektronik merupakan hak dari setiap warga negara. Pembuatannya diajukan secara online. Namun, pada kasus ini, mereka tidak melakukan prosedur sebagaimana mestinya.
"Barang bukti yang diamankan sebesar Rp 13 juta. Jadi, membayar supaya dipercepat," ucap dia.
Tidak hanya itu, Saber Pungli Jabar juga mengungkap praktik penjualan blangko KTP. Blangko itu dijual ke operator pencetakan KTP elektronik baik honorer maupun ASN Disdukcapil.
• Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Khawatirkan Aturan Wajib Memainkan Pemain U-20 di Liga 1
"Ada juga yang menjual blangko KTP elektronik di samping ada pungutan liarnya," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 11,85 juta sebagai uang kas penjualan blangko KTP, Rp 750 ribu uang penjualan blangko KTP pada 24 Juni dan uang Rp 500 ribu dari pemohon pembuat KTP.
• ASN yang Positif Covid-19 Tiba di Kabupaten Cirebon Dua Pekan Lalu, Jalani Tes Saat Mau Pergi
Selain itu, turut disita 62 keping KTP sudah jadi, 10 keping blangko KTP kosong, dan empat blangko dari seorang ASN level kepala bidang.
Ada juga delapan blangko sudah jadi yang dibuat tanpa pemesanan online. Kemudian uang Rp 250 ribu dari pemohon pembuatan KTP. (*)