Kata Bupati Cirebon tentang Sanksi Enam Petugas Disdukcapil yang Terjating OTT Saber Pungli Jabar
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan sudah ada aturan mengenai sanksi untuk aparatus sipil negara (ASN) yang melanggar hukum.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan sudah ada aturan mengenai sanksi untuk aparatus sipil negara (ASN) yang melanggar hukum.
Termasuk bagi pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcail) Kabupaten Cirebon yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Jawa Barat. Mereka melakukan praktik pungutan liar dalam pengurusan KTP elektronik, Rabu (24/6/2020) siang.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, ada enam orang yang diamankan.
Mereka terdiri atas seorang kepala bidang, dua ASN, seorang pejabat struktural, dan sisanya merupakan tenaga kerja kontrak atau honorer.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, sanksi tersebut telah diatur dalam undang-undang dan protapnya sudah jelas.
"Kalau PNS sudah jelas bentuk sanksinya dan ada protapnya juga," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan kewenangan jajaran inspektorat.
Nantinya, inspekstorat akan melihat kasus yang menjerat ASN itu untuk pemberian sanksinya.
Adapun bentuk sanksinya dari mulai teguran, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemecatan.
"Nanti ditentukan sanksinya seperti apa dan diberikan sesuai protapnya," ujar Imron Rosyadi.
• Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Dikabarkan Retak, Ini Penyebabnya
Pada peristiwa tangkap tangan itu, Tim Saber Pungli Jabar juga menemukan ada ASN yang melakukan pungli terhadap pembuatan e-KTP yang ditarif Rp 75 ribu per keping yang tidak melalui online.
Barang bukti yang diamankan uang Rp 11,85 juta sebagai uang kas penjualan blangko KTP, Rp 750 ribu uang penjualan blangko KTP pada 24 Juni 2020, dan uang Rp 500 ribu dari pemohon pembuat KTP.
• Tak Ada Kata Damai untuk Narkoba, BNN dan Polri Pelototi Jalur Laut Selatan
Selain itu, turut disita 62 keping KTP sudah jadi, 10 keping blangko KTP kosong, dan empat blangko dari seorang ASN level kepala bidang.
• TNI-Polri di Majalengka Pantau Kesiapan Objek Wisata Sabut AKB, Nanti Dirikan Pos Pemantau
Ada juga delapan blangko sudah jadi yang dibuat tanpa pemesanan online, dan uang Rp 250 ribu dari pemohon pembuatan KTP. (*)