Uji Materi

Pengendara Motor Tetap Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari

MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945. Bila MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.

Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)."

Permohonan Eliadi dan Ruben ditolak para hakim MK dengan suara bulat. ”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020, di ruang sidang MK, Kamis (25/6).

Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lain.

"Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu [Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang baik malam hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan," kata Anwar.

Anwar mengatakan kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas. "Untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," katanya.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved