tenaga medis

Insentif untuk Tenaga Medis Cair

Insentif untuk 6.586 tenaga kesehatan periode Maret-April 2020 cair. Jumlah anggaran yang dicairkan untuk para pekerja medis tersebut Rp 24,22 M

Insentif untuk 6.586 tenaga kesehatan periode Maret-April 2020 cair. Jumlah anggaran yang dicairkan untuk para pekerja medis tersebut sebesar Rp 24,22 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus korona.

"Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu(24/6).

Pemberian insentif tersebut, kata Sri, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lain. Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.

Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, kata Sri, sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang terdaftar.

Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga kesehatan.

"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan lagi setelah ada rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020," ujar Sri.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak korona.***

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved