Satpol PP Cianjur Tertibkan Alat Peraga, Pembagian Zonasi APK Masih Menunggu Arahan KPU
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan alat peraga berupa spanduk
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan alat peraga berupa spanduk, baliho, banner, dan sejenisnya yang terdapat di tempat terlarang langsung ditertibkan.
Di beberapa titik strategis kota Cianjur, alat peraga kampanye bakal calon bupati Cianjur mulai menjamur.
Kasatpol PP mengatakan, pihaknya sudah seminggu bergerak menertibkan alat peraga kampanye termasuk bendera partai politik yang dipasang tak semestinya di tempat umum dan aset pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Setiap malam kami bergerak, semalam karena turun hujan kami tunda dulu," kata Hendri, di Cianjur. Selasa (23/6/2020).
• 2 Kambing Aneh di Sumedang, Kambing Bermata Satu dan Kambing Bermulut Mirip Kucing, Ini Lokasinya!
Hendri mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan alat peraga yang dipasang di pohon.
Hendri mendapati bendera partai politik dipasang di dekat bundara Tugu Lampu Gentur.
"Kami sudah meminta kepada pihak partai tersebut untuk mencopotnya, jika belum kami akan segera mencopotnya," kata Hendri.
Hendri mengatakan, penertiban alat peraga sudah sesuai dengan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Menurutnya, partai politik diimbau untuk bersabar memasang alat peraga kampanye menunggu pembagian zonasi pemasangan dari Komisi Pemilihan Umum.
• Nus Kei Muncul Setelah John Kei Tak Berkutik, Bicara Soal Urusan Tanah yang Bikin John Kei Murka