Ibadah haji

Ibadah Haji 2020 Digelar Terbatas

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji tahun ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Menteri Agama Fachrul Razi 

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji tahun ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (22/6) malam.

Namun, tahun ini ibadah haji diselenggarakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas. Hanya jemaah yang berdomisili di Arab Saudi yang dibolehkan menjalani ibadah haji. "Warga negara luar yang sudah tinggal di Arab Saudi, dapat melakukannya (ibadah haji, Red)," kata Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi seperti diberitakan Reuters, Selasa (23/6).

Artinya, semua negara tidak bisa mengirimkan jemaah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini, termasuk Indonesia. Namun, warga negara Indonesia dan warga negara asing yang saat ini berada di Arab Saudi, diperkenankan untuk naik haji. "Keputusan ini diambil untuk memastikan ibadah haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat,” kata juru bicara Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2020 akan memperhatikan protokol kesehatan.Pemerintah Arab Saudi yakni tetap berupaya agar jemaah dapat beribadah haji dengan aman dan nyaman. "Semua langkah pencegahan dan protokol jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko pandemi dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia," ujar Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dalam keterangannya, Kementerian Urusan Haji Arab Saudi menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu diputuskan karena Covid-19 masih mengancam.

Keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah terbatas didukung berbagai kalangan. Lembaga fatwa Mesir menyebut keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji secara sangat terbatas itu sesuai dengan syariat Islam dalam upaya menjaga keselamatan jemaah haji dan tamu Allah Swt.

Menteri Agama Indonesia, Fachrul Razi menilai keputusan pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah ibadah haji sejalan dengan dasar keputusan pemerintah Indonesia.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan itu diambil karena penyebaran virus corona belum mereda. Padahal berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved