Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Gue Bisa Bernapas Lega
Nikita Mirzani dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus penganiyaan terhadap Dipo Latief.
TRIBUNJABAR.ID - Nikita Mirzani dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus penganiyaan terhadap Dipo Latief.
Sidang tuntutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani merupakan terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Kasus itu bermula dari pelaporan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018. Dipo melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Nikita bahkan ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.
Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota. Berikut rangkuman sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan.
1. Dituntut 6 bulan penjara
Jaksa menuntut Nikita atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Tuntutan yang dijatuhkan jaksa ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.
2. Yang memberatkan dan meringankan
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, hal yang memberatkan adalah Nikita membuat Dipo Latief terluka.
Sementara itu yang meringankan adalah Nikita mengakui akan mengendalikan emosinya dan meminta maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
• #PecatTengkuzulDariMUI Menggema di Twitter, Ada Apa dengan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain
"Ketiga, adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa beserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," ucap Sigit.
"Keempat, terdakwa dengan status orangtua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," lanjut Sigit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nikita-mirzani-menangis.jpg)