pilkada

Yang Bersuhu 37 C Dilarang Datang ke TPS

petugas KPU atau KPPS akan dibekali masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah.

NET
Ilustrasi logo KPU 

DPR menyepakati draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6), Ketua KPU Arief Budiman membeberkan poin-poin penting yang tertera dalam PKPU tentang pelaksanaan Pilkada di Tengah Bencana Non-alam Covid-19.

Arief mengatakan pemilih harus menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.

Bagi pemilih yang tak memakai masker dan sarung tangan, kata Arief, akan disediakan oleh KPU di TPS. Begitu juga petugas KPU atau KPPS akan dibekali masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah.

"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu, paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Arief.

Pemilih yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk ke area TPS. Nantinya, pemilih akan diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir. Pemilih dapat mencoblos tak perlu menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping pemilih.

"Disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian. Setelah mencoblos, pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam botol tinta," kata Arief. ***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved