Lakukan Pungli Rp 52 Juta, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Dihukum 12 Bulan Penjara
Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 11 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim, Daryanto, yang menangani perkara itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/6/2020).
Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri.
"Yakni meminta sembilan kepala SMP untuk menyerahkan uang masing-masing Rp 7,5 juta padahal diketahuinya itu masuk perbuatan melawan hukum," ujar Hakim.
Atas kesalahan itu, Maman harus menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan," kata Daryanto.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun tiga bulan.
Itu karena di pasal 11, ancaman hukumannya minimal 1 tahun.
Sidang tersebut digelar secara daring.
Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Bandung dan terkoneksi dengan video conference. Jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1.
Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Saber Pungli Jabar.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa korupsi jenis suap ini bermula saat Maman diminta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) 2019.
• Liga 1 2020 Akan Bergulir Lagi, Ini Tanggapan Gelandang Persib Bandung Erwin Ramdani
Dalam hal ini, Maman menemui 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada 3 Januari 2020.
Kepala SMPN 1 Nagreg tidak datang.
Mereka harus memenuhi permintaan uang total Rp 60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah.
• ASN Kota Bandung Wajib Berinovasi untuk Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Dalam pertemuan itu, disepakati para kepala sekolah yang hadir akan memberikan uang Rp 7,5 juta. Sehingga, uang terkumpul Rp 52,5 juta.
Setelah penyerahan uang dan diterima Maman Sudrajat, ia ditangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli Jabar. Uang Rp 52,5 juta turut diamankan.
• Igbonefo Tidak Punya Laga Spesial Bersama Persib, Senang Liga 1 2020 Akan Dilanjutkan Lagi
Permintaan uang itu juga disertai paksaan. Jika tidak memberikan, para kepala sekolah itu tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan dimutasi karena tidak loyal. (*)