Ada yang Aneh di Rumah John Kei, Terjadi Sebelum Polisi Menggerebek dan John Kei Ditangkap

Ada hal aneh terjadi di kediaman John Kei. Hal ini terlihat sebelum rumah tersebut digerebek polisi.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Suasana warga usai penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya oleh personel kepolisian Polda Metro Jaya di perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam. 

Sempat terjadi suara tembakan saat polisi ingin mengamankan terduga pelaku penyerangan di Green Lake City.

Penelusuran KompasTV di lokasi, rumah yang digerebek polisi merupakan kediaman kelompok Jhon Kei.

Sebelumnya warga Green Lake City digegerkan dengan suara tembakan yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, Minggu (21/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap 25 orang diduga sebagai dalang di balik penyerangan di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu (21/6/2020) sore.

Pada Minggu (21/6/2020) malam, petugas dari Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama, Bekasi.

Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding.
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Mereka juga diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang pengendara motor berinisial YCR (46) di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

Selain menangkap 25 orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di tempat tersebut.

Yusri Yunus mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah dan 3 buah anak panah.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan 2 buah stik baseball, 17 buah HP dan 1 buah dekorder hikvision.

John Kei Bebas Bersyarat 26 Desember 2019, Bebas Murni 2025

Yusri mengatakan seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.

Penggerebekan dilakukan terkait kasus penembakan dan pengrusakan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan seluruh pelaku dilakukan di Jalan Titian Indah di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/6/2020) malam. (Tribunnews)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved