Sidang Keliling, 26 Perkara Cerai Disidang PA Cibadak Sukabumi, Mayoritas Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Cibadak Kelas IB, Kabupaten Sukabumi, menggelar persidangan keliling untuk mempermudah pelayanan kasus perceraian.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Pixabay.com
Ilustrasi cerai 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengadilan Agama Cibadak Kelas IB, Kabupaten Sukabumi, menggelar persidangan keliling untuk mempermudah pelayanan kasus perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayati, mengatakan, PA Cibadak melakukan persidangan di bekas Kantor PA Cibadak di Karangtengah, Jumat (19/6/2020).

Di sidang perceraian keliling kali ini, Ade menyebutkan, ada 26 perkara yang disidang oleh PA Cibadak.

Dari 26 perkara tersebut, kata Ade, terdiri atas satu perkara dispensasi nikah, dua perkara cerai talak, 23 perkara cerai gugat.

"Yang disidang dominan cerai gugat (istri gugat cerai suami)," ucapnya.

Sebelum Bentrok India-Cina Pecah Sudah Ada Peningkatan Aktivitas, Gambar Satelit Membuktikan

Dari 26 perkara tersebut, ia menyebutkan, baru enam perkara yang diputus oleh PA Cibadak dalam sidang keliling tersebut.

Sisanya, kata dia, akan diundur ke minggu yang akan datang.

Kabar Baik Datang Lagi dari Kota Cimahi, 54 Orang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

"Semuanya disidang, cuma sebagian sidangnya diundur ke hari Jumat depan, kalau yang udah diputus enggak disidang lagi," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved