PPDB 2020 bagi Siswa SMP dan SD di Indramayu Tak Murni Online, Ini Alasannya

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 bagi calon siswa SD dan SMP di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan secara semidaring.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Pendi Susanto 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 bagi calon siswa SD dan SMP di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan secara semidaring.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Pendi Susanto, kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).

Pendi Susanto mengatakan, tidak dilaksanakannya PPDB secara full online mengingat kesulitan yang dialami oleh orang tua calon peserta didik.

Banyak orang tua siswa yang gagap teknologi (gaptek) dan mesti mendapat penjelasan langsung dari pihak sekolah.

Dilaksanakannya PPDB secara semi-online ini pun sudah mendapat persetujuan seusai dilakukannya musyawarah dengan sejumlah pihak terkait.

Rencananya, PPDB 2020 untuk tingkat SMP dan SD akan berlangsung pada 22-27 Juni 2020.

"Kami belum siap kalau untuk seperti SMA atau SMK," ujar dia.

Pendi Susanto mengatakan, sebagai gantinya para orang tua masih harus ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya.

Di sana nanti pihak sekolah akan memberikan URL atau laman berupa google form serta menjelaskan tata cara PPDB 2020.

"Masing-masing sekolah beda URL-nya," ujar dia.

Di sekolah, orang tua calon siswa, dijelaskan Pendi Susanto, hanya akan mendapat laman pendaftaran.

Rekam Video Klip Bali di Indonesia, Rich Brian Berikan Sumbangan Melalui Kampanye Sumbang Suara

Pihaknya juga memastikan saat pendaftaran orang tua wajib menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

Sedangkan untuk pengisian google form, disebutkan dia akan dilakukan di rumah masing-masing.

Kementerian Koperasi Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam, Begini Alasannya

"Kami berusaha membuat aturan tapi mekanisme teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing. Nanti kalau sudah rampung dan selesai semua baru data dikitim ke disdik," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved